Wakafinaja

Tanya Jawab Seputar Wakaf: 7 Hal yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Masih ragu soal wakaf? Tenang, kamu nggak sendiri. Banyak
orang yang ingin berwakaf tapi masih bingung atau belum tahu detailnya.

Berikut 7 pertanyaan yang paling sering ditanyakan
tentang wakaf — dijawab singkat, padat, dan berdasarkan syariah.


❓1. Apakah wakaf hanya boleh
dilakukan oleh orang kaya?

Tidak.
Wakaf itu amal terbuka untuk semua umat. Bahkan Nabi ﷺ bersabda,

“Takutlah kalian kepada api neraka, walau hanya dengan
sedekah sebiji kurma.” (HR. Bukhari & Muslim)

Artinya, yang kecil pun bernilai. Di wakafinaja.com,
kamu bisa mulai wakaf dari Rp212 saja.


❓2. Apakah saya bisa wakaf pakai
uang tunai?

Bisa banget!
Namanya wakaf uang (wakaf tunai). Uang yang kamu wakafkan akan dikelola
secara syariah, dan hasilnya digunakan untuk keperluan sosial, dakwah, dan
kemanusiaan.
✅
Sudah ada fatwa MUI & diatur dalam UU Wakaf.


❓3. Apa bedanya wakaf dengan
sedekah biasa?

  • Sedekah:
    harta langsung diberikan dan habis digunakan
  • Wakaf:
    harta ditahan, tapi manfaatnya terus mengalir
    Jadi, wakaf = amal jariyah jangka panjang.

❓4. Apakah wakaf bisa dicicil?

Bisa.
Kamu bisa wakaf secara bertahap, per bulan atau per proyek. Di wakafinaja.com,
ada banyak pilihan paket wakaf yang fleksibel dan ringan.


❓5. Saya cuma punya sedikit, apa
tetap bisa wakaf?

Bisa.
Dalam Islam, kualitas amal ditentukan oleh niat dan manfaatnya, bukan
jumlahnya. Wakaf kecil pun kalau dikelola produktif, bisa memberi dampak besar.


❓6. Apakah ada laporan penggunaan
wakaf?

Ya.
Di platform resmi seperti wakafinaja.com, kamu bisa melihat laporan dan
dokumentasi
penggunaan wakaf secara berkala — agar pewakaf merasa tenang
dan percaya.


❓7. Bolehkah saya niatkan wakaf
untuk orang tua yang sudah wafat?

Boleh.
Wakaf bisa diniatkan untuk diri sendiri, atau sebagai hadiah pahala untuk orang
lain — termasuk orang tua.

“Jika seseorang meninggal, maka terputuslah amalannya
kecuali tiga…” (HR. Muslim no. 1631)
Salah satunya: sedekah jariyah (termasuk wakaf).


🤲 Kesimpulan

Jangan biarkan kebingungan menghentikan niat baikmu. Wakaf
itu mudah, fleksibel, dan bisa dimulai dari sekarang. Dengan teknologi digital,
berwakaf jadi makin praktis dan amanah.

Nggak perlu nunggu kaya buat jadi bagian dari perubahan.
Wakaf hari ini, pahala selamanya.


📚 Sumber Referensi:

  1. HR.Muslim no. 1631
  2. Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016
  3. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  4. Buku Panduan Wakaf Tunai, BWI
  5. Tanya Jawab Seputar Wakaf, Prof. Syamsul Anwar, MA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top