Wakafinaja

Sumur Raumah: Wakaf Air dari Seorang Jutawan Surga

Di awal masa hijrah ke Madinah, umat Islam menghadapi kesulitan air bersih. Hanya ada satu sumur dengan air layak minum, yaitu Sumur Raumah, milik seorang Yahudi. Ia menjual air dengan harga tinggi, sehingga banyak sahabat kesulitan mendapatkannya.

Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:

“Barang siapa membeli sumur Raumah lalu menyedekahkannya untuk kaum Muslimin, maka baginya surga.”
(HR. al-Tirmidzi, dinilai hasan oleh al-Albani)

Sahabat Utsman bin Affan RA segera membeli sumur tersebut dengan harga mahal, lalu me-wakaf-kan untuk kaum muslimin. Sejak itu, air dari sumur tersebut bebas diambil oleh siapa pun. Wakaf ini menjadi contoh legendaris amal jariyah dalam Islam.

Hingga kini, Sumur Raumah masih dikenal di Madinah. Wakaf tersebut berkembang, bahkan dikelola oleh otoritas wakaf di bawah kerajaan Saudi dengan hasil yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Sumber:

  • Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, no. 3732
  • Ibnu Sa’ad, Tabaqat al-Kubra, Jilid 3
  • Badan Wakaf Saudi Arabia – Laporan Wakaf Sumur Raumah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top