Mukhairiq adalah seorang ahli kitab (Yahudi) dari Bani Tsa’labah di Madinah yang mengenal kebenaran Islam namun masih berada dalam kaumnya. Ketika terjadi Perang Uhud, Mukhairiq berkata kepada kaumnya:
“Jika aku mati hari ini, maka seluruh hartaku menjadi milik Muhammad untuk digunakan sesuai kehendaknya.”
Mukhairiq syahid dalam perang tersebut. Rasulullah ﷺ sangat menghargainya dan menerima kebun-kebun kurmanya, yang kemudian beliau wakafkan untuk umat Islam. Kebun-kebun itu menjadi salah satu sumber keuangan untuk mendukung dakwah dan kebutuhan umat.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
“Rasulullah ﷺ menjadikan kebun Mukhairiq sebagai wakaf, dan ia adalah orang pertama yang mewakafkan harta untuk Rasulullah ﷺ.”
(Zad al-Ma’ad, Ibnu Qayyim)
Mukhairiq adalah bukti bahwa wakaf tidak mengenal batas etnis atau status keislaman saat niat tulus telah lahir.
Sumber:
- Ibnu Qayyim, Zad al-Ma’ad, Jilid 1
- Ibnu Sa’ad, Tabaqat al-Kubra, Bab Perang Uhud
- Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, Ar-Rahiq al-Makhtum