Wakafinaja

Wakaf Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Singkat Tapi Lengkap

Kamu mungkin sering dengar kata “wakaf”, terutama saat ada pembangunan masjid atau pesantren. Tapi… apa sebenarnya makna wakaf? Apakah hanya bisa dilakukan oleh orang kaya? Apakah cuma tanah dan bangunan?

Yuk, kita bahas!


📘 Apa Itu Wakaf?

Secara bahasa, wakaf berasal dari kata “waqafa” yang artinya “menahan” atau “membekukan”. Dalam istilah syariah, wakaf berarti menahan pokok harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.

Artinya: harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, tapi manfaatnya digunakan terus untuk kebaikan.

Contoh:

  • Tanah wakaf dibangun sekolah
  • Galon wakaf digunakan santri
  • Uang wakaf diputar dalam bisnis syariah, hasilnya disalurkan untuk anak yatim

🕌 Apa Bedanya dengan Sedekah Biasa?

Sedekah Biasa

Wakaf

Harta diberikan & habis

Pokok harta ditahan

Sekali pakai

Manfaat berkelanjutan

Bisa langsung habis

Pahala mengalir terus


💡 Contoh Wakaf di Era Modern

  • Wakaf galon air untuk pesantren
  • Wakaf kendaraan operasional dakwah
  • Wakaf dispenser untuk panti asuhan
  • Wakaf uang mulai dari Rp212

Semua ini bisa dilakukan melalui platform seperti wakafinaja.com, praktis dan transparan!


🤲 Kenapa Harus Wakaf?

  1. Pahalanya terus mengalir (HR. Muslim no. 1631)
  2. Investasi akhirat jangka panjang
  3. Membantu umat secara kolektif
  4. Bisa dilakukan siapa saja — bukan cuma orang kaya

📚 Sumber Referensi:

  1. HR. Muslim no. 1631
  2. Kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah
  3. Fatwa DSN MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016
  4. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  5. Badan Wakaf Indonesia, Pedoman Wakaf Uang

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top