Kamu mungkin sering dengar kata “wakaf”, terutama saat ada pembangunan masjid atau pesantren. Tapi… apa sebenarnya makna wakaf? Apakah hanya bisa dilakukan oleh orang kaya? Apakah cuma tanah dan bangunan?
Yuk, kita bahas!
📘 Apa Itu Wakaf?
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata “waqafa” yang artinya “menahan” atau “membekukan”. Dalam istilah syariah, wakaf berarti menahan pokok harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.
Artinya: harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, tapi manfaatnya digunakan terus untuk kebaikan.
Contoh:
- Tanah wakaf dibangun sekolah
- Galon wakaf digunakan santri
- Uang wakaf diputar dalam bisnis syariah, hasilnya disalurkan untuk anak yatim
🕌 Apa Bedanya dengan Sedekah Biasa?
Sedekah Biasa | Wakaf |
Harta diberikan & habis | Pokok harta ditahan |
Sekali pakai | Manfaat berkelanjutan |
Bisa langsung habis | Pahala mengalir terus |
💡 Contoh Wakaf di Era Modern
- Wakaf galon air untuk pesantren
- Wakaf kendaraan operasional dakwah
- Wakaf dispenser untuk panti asuhan
- Wakaf uang mulai dari Rp212
Semua ini bisa dilakukan melalui platform seperti wakafinaja.com, praktis dan transparan!
🤲 Kenapa Harus Wakaf?
- Pahalanya terus mengalir (HR. Muslim no. 1631)
- Investasi akhirat jangka panjang
- Membantu umat secara kolektif
- Bisa dilakukan siapa saja — bukan cuma orang kaya
📚 Sumber Referensi:
- HR. Muslim no. 1631
- Kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah
- Fatwa DSN MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Badan Wakaf Indonesia, Pedoman Wakaf Uang